MARTAPURA – Tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi diduga sengaja dipalsukan untuk merubah kegiatan yang sudah disusun dan disetujui Banmus, karena itu akan dipidanakan, Rabu (27/4/2022).
Jadwal pemilihan Ketua Komisi IV DPRD mendadak menjadi kacau, sebab yang seharusnya digelar Pukul 12.00 Wita dan digelar di Ruang Komisi IV dipindah ke Pukul 13.00 Wita dan digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar.
Hal yang terparah, untuk perubahan agenda tersebut terdapat tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi dipalsukan. Terkait hal ini, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi langsung bereaksi dan memalsukan tanda tangan itu adalah tindakan pidana, karena itu akan ia laporkan ke penegak hukum.
“Saya sangat kaget, karena pada perubahan jadwal atau agenda DPRD Kabupaten Banjar yang telah disetujui oleh Banmus bisa dirubah atas keinginan satu orang oknum. Yang paling parah perubahan jadwal dengan memalsukan tanda tangan saya selaku Ketua DPRD Banjar, ini jelas tindak pidana,” tegas Rofiqi, Rabu (27/4/2022).
Karena hal ini sudah menyangkut pelanggaran hukum, bahkan etik, ungkap Muhammad Rofiqi, maka tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak ketertiban di DPRD dan juga dampak hukum lainnya.
” Saya terus melakukan konsultasi dengan para ahli hukum untuk mengambil putusan yang tepat agar ada sanksi terhadap oknum merubah jadwal rapat DPRD Banjar semuanya sendiri dengan memalsukan tanda tangan Ketua DPRD Banjar,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi.