Site icon Kantor Berita Kalimantan

Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Wajib Daftar Di KPU

Rakor KPU Kalsel Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 (Foto Istimewa).

BANJARMASIN – Sebanyak 38 parpol yang telah terdaftar di Sipol wajib melakukan pendaftaran di KPU terhitung 1 – 14 Agustus 2022.

Kewajiban untuk mendaftarkan partai politik (parpol) tersebut disampaikan Ketua KPU Kalsel, Sarmuji pada Rapat Koordinasi (Rakor) pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rakor yang digelar di Kantor KPU Kalsel ini diikuti 27 pengurus dari 38 parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Menurut Sarmuji, Rakor ini sangat penting bagi para pengurus Parpol, sebab pihaknya akan menjelaskan bagaimana teknis pendaftaran. Kemudian juga tentang verifikasi yang bakal dilakukan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Pendaftaran parpol sebagai calon  peserta pemilu berlangsung 1-14 Agustus 2022, dan selanjutkan diverifikasi administrasi pada 2-14 September 2022,” jelasnya, Kamis (28/7/2022).

Ketua KPU Kalsel ini juga mengungkapkan, ada 9 Partai Politik yang sudah masuk Parlemen Threshold di Pemilu 2019 lalu.

“ 9 parpol yang lolos parlemen threshold  tetap kami verifikasi administrasi, dan ketika ditemukan kekurangan harus dilakukan perbaikan. 9 Parpol ini, tidak lagi kami akan kami lakukan Verifikasi Faktual,” pungkas Sarmuji.

 

Exit mobile version