KBK.NEWS, JAKARTA – Tidak main main, gugatan PHPU Partai Demokrat ke MK terkait selisih suara di Dapil Kalimantan Selatan 1 makin dimaksimalkan dengan menambah 3 locus atau 3 PPK sebagai sebaran dugaan terjadinya penambahan suara yang merugikan penggugat, Senin (29/4/2024).
Partai Demokrat melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Denny Indrayana Integrity Law memaksimalkan alat bukti gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan untuk membuktikan selisih perolehan suara yang merugikan Partai Demokrat pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan 1.
Kuasa hukum Partai Demokrat dari Kantor Hukum Denny Indrayana Integrity Law, Muhamad Raziv Barokah saat dikonfirmasi kbk.news membenarkan, bahwa pada saat perbaikan gugatan PHPU di MK pihaknya menambah 3 PPK sebagai locus terjadinya pelanggaran. Kalau sebelumnya hanya 5 PPK menjadi 8 PPK.
Menurut Raziv, sebelumnya 5 PPK yang pihaknya gugat, yakni Kecamatan Aluh Aluh, Gambut, Kertak Hanyar, Astambul, dan Kecamatan Sungai Pinang dan semuanya dari Kabupaten Banjar. Kemudian ditambah 3 PPK, yakni PPK Kecamatan Astambul, PPK Kecamatan Cintapuri Darussalam dari wilayah Kabupaten Banjar, dan PPK Kecamatan Rantau Badauh di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Dari 8 PPK tersebut, ungkap Raziv diduga adanya penambahan suara yang merugikan Partai Demokrat dan menguntungkan PAN.
Muhamad Raziv menilai kinerja Bawaslu Banjar dalam memeriksa dugaan pelanggaran administrasi mesti dievaluasi. Hal itu dibuktikan dengan dikabulkannya permintaan koreksi oleh Bawaslu RI atas putusan Bawaslu Banjar yang pihaknya ajukan.
” Karena bukti-bukti yang disajikan pemohon sudah terang benderang. Anehnya, Termohon (5 PPK) tanpa menghadirkan bukti C.Hasil pembanding, tiba – tiba dinyatakan tidak melanggar,” jelasnya, Senin (29/4/2024).
Raziv mengungkapkan, saat ini sengketa PHPU sudah berjalan di MK, sehingga putusan – putusan Bawaslu tersebut hanya akan menjadi bukti pendukung, bukan bukti utama.
” Bukti utama di MK adalah C Hasil yang sebenarnya yang menunjukkan, bahwa ada perbedaan penghitungan suara yang merugikan Partai Demokrat dan menguntungkan PAN (Partai Amanat Nasional – red) sehingga memengaruhi hasil. Ditambah terdapat beberapa kecamatan tambahan, sehingga semakin memperkuat selisih suara yang memengaruhi hasil,” imbuhnya.
“Semuanya sudah dimasukan ke MK, tinggal kita jalankan sidang kedepan untuk mencari keadilan materil,” tegas advokat muda yang sudah berpengalaman di sidang MK ini.
Terpisah, KPU Kabupaten Banjar juga membenarkan adanya tambahan locus yang menjadi gugatan PHPU yang disampaikan kuasa hukum Partai Demokrat. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Rizky Wijaya Kusuma.
” Sebelumnya ada 5 locus, namun pada saat perbaikan ada 2 tambahan dari Kabupaten Banjar, yaitu untuk Kecamatan Mataraman dan Cintapuri Darussalam. Sedangkan satu-nya lagi dari Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola,” ungkap Rizky Wijaya Kusuma yang juga mantan anggota Bawaslu Kabupaten Banjar ini.