KBK.News, Barito Kuala – Pemerintah Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, memperkuat upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengantisipasi dampak fenomena El Nino melalui kolaborasi bersama pihak swasta, PT ABS Plasma Minggu 26/4/2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, khususnya di wilayah lahan gambut.

Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi pengalaman pahit pada tahun 2016, saat wilayah desanya dilanda kebakaran hebat. Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah yang harus ditanggung secara mandiri oleh masyarakat.

“Pada saat itu, masyarakat bergerak secara swadaya tanpa banyak bantuan, kecuali dari TNI melalui Kodim 1005 dan anggota Koramil Belawang-Wanaraya serta BPBD Barito Kuala,” ujarnya dalam wawancara.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak swasta seperti PT ABS Plasma menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Terlebih, sebagian besar wilayah operasional perusahaan berada di Desa Kolam Kanan, sehingga keterlibatan aktif dinilai sangat relevan.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan edukasi sekaligus pelatihan praktis, seperti teknik menggulung selang pemadam, membongkar dan menyambung selang, hingga simulasi pemadaman api buatan di lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  KY Penghubung Kalsel Pantau Persidangan Dengan Prioritas Yang Menjadi Perhatian Publik

Pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas masyarakat dalam merespons kejadian kebakaran secara cepat dan tepat.

Endang menegaskan bahwa wilayah Desa Kolam Kanan tergolong sangat rawan karhutla karena mayoritas lahannya merupakan gambut eks transmigrasi yang mudah terbakar saat musim kemarau.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar maupun membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran.

Tindakan tersebut, lanjutnya, melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan terkait karhutla. Selain itu, kami juga mengajak pemerintah daerah, BPBD, DPRD, serta seluruh stakeholder untuk terus bersinergi menjaga wilayah masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting, termasuk segera melaporkan kepada pihak pemerintah, TNI, atau Polri apabila menemukan titik api di lapangan.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemerintah Desa Kolam Kanan optimistis dapat meminimalisir risiko karhutla serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi dampak El Nino di masa mendatang. (Masruni)