KBK.NEWS BANJARBARU – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah menjadi pasangan yang pertama mendaftar ke KPU Kota Banjarbaru, Rabu (28/8/2024).
Banyak pihak yang menduga Wali Kota Banjarbaru Petahana bersama pasamgannya Said Abdullah bakal tidak bisa mendaftarkan diri ke KPU Kota Banjarbaru di Pilkada Serentak 2024. Sejumlah partai politik telah diborong pesaingnya, sehingga bakal terjadi Pilkada Kota Banjarbaru akan melawan kotak kosong.
Namun, dugaan itu akhirnya berantakan setelah gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat dukungan untuk maju di Pilkada Serentak 2024. Putusan MK nomor 60 dan 70 ini menjadi angin segar dan berkah kepada banyak pasangan calon kepala daerah.
Berkah putusan MK tersebut juga akhirnya bisa mengantarkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin – H Said Abdullah untuk bisa maju di Pilkada atau Kota Banjarbaru.
Pasca putusan MK tersebut jumlah gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin – H Said Abdullah menjadi cukup setelah PPP yang hanya memiliki 3 kursi mendapat tambahan suara sah dari partai non parlemen, yakni Partai Ummat, Hanura dan Partai Buruh.
Tambahan partai pengusung dari Partai Buruh dan Partai Ummat tersebut, maka jumlah suara sah partai sebanyak 16.058 suara sah dan memenuhi syarat ambang batas 10 persen.
Atas suara sah dari partai politik pengusung tersebut, maka pada hari ini Pasangan Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah bisa mendaftarkan diri ke KPU Kota Banjarbaru.
“Kawan-kawan tentunya sudah tahu bagaimana beratnya kami berproses dalam Pilkada Banjarbaru 2024 ini,” jelas Aditya kepada awak media setelah proses mendaftar di KPU Banjarbaru, Selasa (27/8/2024).
“Akan kami lanjutkan agar Banjarbaru semakin JUARA,” ujar HM Aditya Mufti Ariffin.