KBK.News, BALANGAN–Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan resmi menetapkan Fazar Bungaz dan Hariyanto sebagai tersangka dalam kasus video tidak senonoh yang sempat menghebohkan media sosial.

Keduanya kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua pekan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memastikan keterlibatan langsung keduanya sebagai pemeran sekaligus pihak yang memproduksi video asusila berdurasi 42 detik dan 23 detik.

Video tersebut diketahui viral di media sosial pada 12 Desember 2025, dan menuai reaksi keras dari masyarakat.

Dari hasil penyidikan, video tidak senonoh itu diproduksi sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar pribadi yang berada di Desa Murung Ilung, Paringin, Kabupaten Balangan.

Lokasi dan latar video berhasil diidentifikasi penyidik melalui sejumlah petunjuk visual yang terekam jelas.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11 yang digunakan untuk merekam video, serta perlengkapan kamar berupa sprei merah dan tirai berwarna pink-hijau yang identik dengan latar dalam video yang beredar luas.

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral yang timbul di masyarakat.

BACA JUGA :  Viral ! Pelaku Pembunuhan Sadis di Kapuas Hulu, Tewas Dihakimi Massa

“Dalam penanganan kasus ini, kami melibatkan sejumlah pihak terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Dinas Kesehatan.

Ini sebagai bentuk sinergi untuk menyikapi dampak sosial dan moral yang muncul,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Diketahui, salah satu tersangka, Fazar Bungaz, sebelumnya juga pernah tersandung kasus hukum dan menjalani hukuman penjara dalam perkara kosmetik ilegal.

Fakta tersebut turut menjadi perhatian penyidik dalam pendalaman latar belakang tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi, dengan sangkaan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Meski demikian, penyidikan tidak berhenti sampai di penetapan dua tersangka pemeran video. Satreskrim Polres Balangan masih terus mengembangkan perkara ini, khususnya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas penyebaran video tersebut.

“Kami masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyebaran konten ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” pungkas Kapolres.