AMUNTAI – Plt Bupati HSU Husairi Abdi batal laksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengembalikan hak pedagang Pasar Alabio lama, Rabu (22/6/2022).
Setelah pekan lalu Plt Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyatakan siap melaksanakan putusan MA tersebut, tetapi pekan ini justru sebaliknya. Husairi Abdi atas nama Pemkab HSU melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu perwakilan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) bersama kuasa hukum dari Integrity Law Firm, Muhammad Raziv Barokah di Kantor Bupati HSU di Amuntai.
Ketua Brigade 08 HSU, Emma Rivilla yang terus mengawal kasus ini dan ikut pertemuan mengatakan, ia sangat kecewa serta sedih, sebab Plt Bupati HSU Husairi Abdi tidak memenuhi janjinya untuk melaksanakan putusan MA.
“Padahal Plt Bupati HSU Husairi Abdi telah beberapa kali menyampaikan, bahkan kepada media untuk melaksanakan putusan MA. Tetapi, faktanya sekarang itu tidak dilaksanakan dan justru atas nama Pemkab HSU mengajukan perlawanan hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” jelas Emma, Rabu (22/6/2022).
Saat bertemu Plt Bupati HSU Husairi Abdi, kuasa hukum P3A, Muhammad Raziv Barokah menyampaikan sejumlah pandangan hukum untuk melaksanakan putusan MA. Salah satu hal yang disampaikan, jika mengajukan PK, minimal dilakukan status quo, yakni pedagang Pasar Alabio yang baru juga dilarang membuka lapak agar adil sampai adanya putusan PK.
“Eh malah yang menyahut atau menyeletuk bukan Plt Bupati HSU, tetapi oknum pejabat yang turut hadir. Oknum pejabat ini mengatakan, jangan ditutup, karena mereka itu manusia yang perlu mencari nafkah untuk keluarga. Pernyataan pejabat ini sangat menyakitkan hati 77 pedagang Pasar Alabio yang lama, sebab mereka yang tidak mendapatkan keadilan ini apakah bukan manusia,” ungkapnya.
Emma Rivilla juga mengungkapkan, banyak pihak patut diduga terlibat yang menyebabkan para pedagang Pasar Alabio yang lama kehilangan lapak usaha. Hal itu diantaranya dengan masuknya sejumlah pemilik lapak baru yang diduga kroni oknum politisi, timses, bahkan kroni Bupati HSU Nonaktif yang kini sudah ditangkap KPK.
“Berdasarkan daftar pemilik lapak yang kami terima, maka disitu sebagian terbaca dengan jelas nama pemiliknya. Kemudian juga dari nama tersebut diduga punya hubungan dengan oknum pejabat di HSU, misalnya istri muda, anak, ponakan, timses dan lainnya,” tegas Ketua Brigade 08 HSU ini.
Hal lain yang sangat memprihatinkan, ungkap Emma, puluhan pedagang yang lapaknya dirampas diabaikan begitu saja. Mereka yang mengajukan PK lebih membela para pedagang baru, sehingga para pedagang lama yang sudah 3 tahun tidak dapat lagi berdagang seakan bukan warga HSU.
“Kami menduga mereka lebih membela pedagang baru yang mengambil hak pedagang lama, karena para pedagang baru sebagian adalah kroni para oknum pejabat yang berkuasa di HSU,” pungkas Emma Rivilla.