Pasca-Audit Satgas PKH, Presiden Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Kehutanan
KBK.NEWS,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam upaya pelestarian lingkungan dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini menyasar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi kebijakan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/01/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah Kepala Negara meninjau hasil investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Hasil Audit Pasca-Bencana
Langkah penertiban ini dipicu oleh rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda ketiga provinsi tersebut. Satgas PKH melakukan percepatan audit lingkungan untuk melihat sejauh mana aktivitas industri berkontribusi terhadap kerusakan ekologi.
”Hasil percepatan audit dilaporkan langsung kepada Presiden dalam rapat terbatas yang digelar secara virtual dari London, Inggris, pada Senin (19/01/2026),” ujar Prasetyo Hadi.
Rincian Perusahaan yang Ditindak
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, mayoritas bergerak di sektor pengelolaan kayu dan lahan. Berikut rinciannya:
- 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH): Mencakup sektor Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
- 6 Perusahaan Sektoral: Mencakup bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Komitmen Penegakan Hukum
Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang mengabaikan regulasi lingkungan. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen besar pemerintah untuk memastikan seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk pada hukum yang berlaku.
”Pemerintah mengapresiasi dukungan masyarakat dan kerja keras Satgas PKH di lapangan. Kami akan terus konsisten menertibkan pemanfaatan sumber daya alam demi keberlanjutan lingkungan nasional,” tutupnya.
Sumber : Setneg
