JAKARTA – Pasca dicekal KPK, kini Bupati HSU Abdul Wahid disomasi Integrity Law selaku kuasa hukum pegangan pasar Alabio, karena diduga tidak menghormati putusan kasasi MA dan provokatif, Selasa (2/11/2021).
Saat ini Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid masih dalam proses pemeriksaan KPK dan bahkan sudah dikenakan cekal untuk bepergian ke Luar Negeri. Hal terbaru kuasa hukum P3A dari Integrity Law mengirimkan somasi kepada kepada Bupati HSU ini terkait tindakannya yang diduga provokatif dan melawan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengambil gugatan para pedagang Pasar Alabio
Kuasa hukum dari Integrity Law, Muhammad Denny Indrayana menyatakan, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) telah menjatuhkan putusan memenangkan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) atas gugatan terhadap Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid, dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan terkait hak sewa di Pasar Alabio (Kamis, 22/9/2021). Menurutnya, putusan tersebut menjadi ujung dari perjuangan panjang P3A yang sebelumnya terpaksa harus terusir dari Pasar Alabio akibat tidak mampu membayar uang sumbangan dengan nilai yang fantastis.
Sayangnya, ungkap Denny Indrayana, alih-alih direspon dengan bijak, Bupati HSU, Abdul Wahid, ditenggarai justru memerintahkan petugas Pasar Alabio beserta pemegang hak sewa baru untuk membuka secara serentak seluruh kios Pasar Alabio pada Senin, 18 Oktober 2021. Sikap ini dianggap sebagai hal yang diduga sangat provokatif dan tidak menghormati putusan Mahkamah Agung.
“Atas tindakan itu, INTEGRITY Law Firm sebagai kuasa hukum P3A mengajukan somasi kepada Bupati HSU, Abdul Wahid. Ini dilakukan untuk menghentikan tindakan provokatif dan kembali secara bersama-sama menghormati putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia tersebut (putusan kasasi MA-Red),” jelasnya, Selasa (2/11/2021).
Putusan Kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung, kata Raziv, telah berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak harus berbesar hati menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.
“Tindakan yang tidak taat pada putusan tersebut sangatlah tidak etis dan melanggar hukum, serta memiliki konsekuensi baik administrasi, perdata, maupun pidana”. Jelas Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Advokasi Para Pedagang Pasar Alabio.
Tim Advokasi P3A lainnya, Muhammad Raziv Barokah menambahkan, bahwa diketahui sebelumnya, Bupati HSU dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan mengeluarkan Pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang mewajibkan anggota P3A membayar sumbangan sebesar Rp 262.500.000 dan Rp 50.000.000 agar dapat kembali menempati kios mereka di Pasar Alabio setelah renovasi. Selanjutnya akibat tidak sanggup membayar nilai sumbangan yang fantastis itu, P3A mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan meminta permohonan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Mencabut Pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020.
2. Mengeluarkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio setelah renovasi.
3. Menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai sumbangan yang realistis (Rp 5.000.000 s.d Rp 15.000.000).
Menurut Raziv, walau sempat kalah di tingkat pertama dan tingkat banding, kondisi tersebut kini terbalik ketika Mahkamah Agung memutus membatalkan putusan 2 (dua) tingkat sebelumnya dan memenangkan P3A dalam perkara Pasar Alabio melawan Bupati HSU, Abdul Wahid.
“Apabila putusan Mahkamah Agung benar-benar tidak dilaksanakan Bupati HSU Abdul Wahid, maka gugatan administrasi, perdata, maupun laporan pidana akan dilakukan oleh tim advokasi P3A. Hal ini tentu akan menambah masalah hukum Bupati HSU, Abdul Wahid yang saat ini sedang dicekal oleh KPK RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek irigasi yang sedang hangat di Kabupaten HSU,” pungkas Raziv.
Surat somasi dari Tim Hukum Integrity Law diserahkan langsung perwakilan P3A, Muhammad Subeli ke Kantor Bupati Hulu Sungai Utara di Kota Amuntai. Menurutnya, surat somasi telah dari kuasa hukum (Integrity Law) diterima oleh perwakilan Bupati HSU, Abdul Wahid dan telah dicap atau stempel sebagai bukti tanda terima.
“Kami berharap putusan Kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan kami dihormati dan dilaksanakan. Kami sudah 2 tahun tidak bisa membuka usaha, karena tempat kami membuka usaha ditempati orang lain,” pungkas Muhammad Subeli penuh harap.