Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pasca Putusan MK Jabatan Bupati Banjar H Saidi Mansyur Lebih Panjang Tak Perlu Pj

Bupati Banjar H Saidi Mansyur (Foto Dok kbk.news).

KBK.NEWS, MARTAPURA – Pasca Putusan MK, masa jabatan Bupati Banjar H Saidi Mansyur tidak dipotong, karena ada Pilkada Serentak 2024 dan tidak ada ruang untuk penjabat (Pj), Selasa (2/1/2024).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berdasarkan amar putusan MK Nomor 143/PUU-XXl/2023 tentang masa jabatan kepala daerah.

Putusan MK tersebut kemudian ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian dengan mengeluarkan surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tanggal 28 Desember 2023,  perihal, pelaksanaan putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, ditujukan kepada gubernur, ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/kota.

Pasca putusan MK dan surat dari Mendagri Tito Karnavian tersebut menjadi pertanyaan bagaimana dengan jabatan Bupati Banjar H Saidi Mansyur?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib menyatakan, putusan MK tersebut tentu berdampak pada Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Dampaknya adalah Bupati Banjar H Saidi Mansyur masih bisa menjalankan tugasnya, hingga akhir Tahun 2024.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur, beber Abdul Muthalib, tidak perlu mundur ketika ia mengikuti Pilkada Serentak 2024. Selai.

“Dalam undang undang disebutkan pelaksanaan Pilkada Serentak akan digelar pada 24 November 2024, namun hasil RDP Komisi II DPR RI, KPU, dan pemerintah jadwalnya akan dimajukan ke 24 September 2024. Namun yang jelas Bupati Banjar tidak perlu mundur untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Banjar ini, Selasa (2/1/2024) pagi.

Abdul Muthalib juga mengungkapkan, karena Bupati Banjar tidak perlu mundur ketika akan mengikuti Pilkada Serentak 2024, maka tidak diperlukan adanya Pjs (Pejabat Sementara) Bupati Banjar.

” Bupati Banjar cukup hanya izin cuti, ketika ia sedang melaksanakan tahapan kampanye,” tegas pria yang akrab disapa Azis ini.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Akhmad Rizanie Anshari menyatakan, pihaknya menyambut positif putusan MK yang berdampak pada masa jabatan Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Hal ini juga memberikan kesempatan kepada Bupati Banjar H Saidi yang diusung Partai Nasdem untuk bisa bekerja lebih maksimal.

” Dengan tidak terpotongnya masa jabatan Bupati Banjar, karena adanya Pilkada Serentak 2024, maka Pak Bupati Saidi Mansyur bisa lebih maksimal menjalankan visi dan misinya untuk membangun Kabupaten Banjar,” pungkas Akhmad Rizanie Anshari Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar ini.

Exit mobile version