Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pasca Sidang Pendahuluan MK, Saksi H2D Terima Ancaman

Pasca sidang pendahuluan MK, Denny Indrayana beberkan sejumlah saksi H2D menerima ancaman dan intimidasi, karena itu perlu perlindungan LPSK dan Polda Kalsel, Kamis (22/7/2021).

Eskalasi pasca berlangsungnya sidang sengketa Pilgub Kalsel Pasca PSU Tahun 2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai meningkat. Peningkatan eskalasi ini ditandai dengan menguatnya ancaman kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan Denny Indrayana – Drs. Difriadi (H2D) selaku pemohon.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari rabu (21/07/2021), kuasa hukum Haji Denny-Difri, Bambang Widjojanto dan Heru Widodo membongkar modus-modus kecurangan dan bukti-bukti keterlibatan Paslon 1 H Sahbirin Noor – H Muhidin, aparat pemerintahan hingga level Desa dan RT, bahkan penyelenggara pemilihan.

Menurut Denny Indrayana, penyebutan peristiwa, lokasi, dan informasi lainnya terkait kecurangan dalam sidang MK, dapat menjadi pintu masuk untuk mengidentifikasi saksi-saksi. Karena itu beberapa saksi mulai mendapatkan ancaman dan intimidasi. Tetapi, sejak awal Haji Denny-Difri telah mempersiapkan langkah, diantaranya dengan membangun program perlindungan saksi (witness protection program), baik yang dilakukan secara mandiri, maupun bekerjasama dengan aparat.

“Kepada pihak-pihak tertentu yang mengancam dan mengintimidasi saksi, kami meminta dengan tegas agar menghentikan langkah-langkah premanismenya tersebut. Kami sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, dan Kapolda Kalsel untuk membantu melakukan langkah pengamanan terhadap para saksi-saksi dan keluarganya,” ujar Haji Denny, di Jakarta, Kamis, 22/07/2021).

Haji Denny menjelaskan, di samping melakukan pengamanan secara mandiri melalui tim-nya, pihaknya juga telah meminta kepada Kapolda Kalsel menugaskan personil yang khusus memberikan perlindungan dan/atau pengawalan. Hal itu baik yang sifatnya terbuka atau tertutup, melekat atau tidak melekat, dan/atau langsung maupun tidak langsung kepada saksi, sesuai dengan kebutuhan dan menyesuaikan potensi ancaman.

“Perlindungan saksi ini penting dilakukan demi mengantisipasi ancaman, baik secara fisik maupun psikis, terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi dan keluarganya, berkenaan dengan materi kesaksian yang akan, sedang, dan/atau telah diberikannya di Mahkamah Konstitusi. Jadi, pada gilirannya, saksi-saksi kami dapat memberikan keterangan secara bebas, tidak berada dalam tekanan dan ancaman sehingga kecurangan dan pelanggaran yang kami dalilkan dalam permohonan, dapat makin terang benderang,” tegas mantan Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH UGM ini.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini kembali mengingatkan, potensi ancaman terhadap saksi sangatlah nyata.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, relawan dan simpatisan H2D telah menjadi korban sejumlah tindakan kekerasan. Ada tindakan penganiayaan, kekerasan, intimidasi, penculikan, ancaman pembunuhan, bahkan perusakan properti pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Calon Gubernur Kalsel ini.

Exit mobile version