Paslon Bupati Banjar Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton) Batalkan Permohonan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/12/2020).
Beberapa hari yang lalu kuasa hukum Paslon Bupati Banjar jalur perseorangan (Independen) Andin Guru – Oton, Supiansyah Darham menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK. Namun, kabar terbaru dari kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 ini, Supiansyah Darham, bahwa rencana gugatan dibatalkan.
“Setelah kami diskusi dengan team Paslon Nomor Urut 02, kami akhirnya membatalkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya, Senin (21/12/2020).
Supiansyah Darham mengungkapkan, bahwa dengan selesainya Pilbup Banjar, maka juga masa tugasnya sebagai kuasa hukum juga berakhir atau selesai.
“Kita sendiri sebagai Kuasa Hukum 02 sudah selesai, dan jika diajak bergabung oleh kandidat lainnya, maka kami siap bekerja secara profesional,” tegas Supiansyah Darham.
Sementara dari kuasa hukum H Rusli – KH Muhammad Fadhlan (Guru Fadhlan), Muhammad Rusdi belum memberi keterangan apakah akan lanjut ke MK atau tidak. Tetapi ia menyampaikan, bahkwa pihaknya akab menggelar jumpa pers malam ini.
“Malam ini rencananya Tim RF akan menggelar jumpa pers,” pungkasya, Senin (21/12/2020).