Paslon Bupati Banjar Andin Sofyanoor – KH Syarif Busthomi (Guru Oton) Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu Banjar melalui Tim Hukum, Jumat (18/12/2020).
Supiansyah Darham, Tim Hukum Paslon Bupati Banjar Andin – Guru Oton menyambangi Bawaslu Banjar dan melaporkan sejumlah indikasi pelanggaran dan kecurangan pada Pilbup Banjar 2020. Laporan dugaan pelanggaran dan kecurangan ini, kata Supiansyah Darham sangat merugikan paslon dan juga pemilu yang jurdil dan berintegritas.
“Dalam laporan kami ke Bawaslu Banjar ada banyak dugaan pelanggaran, seperti penarikan surat suara dari satu TPS ke TPS lainnya di Sambung Makmur, bahkan ada dugaan pidana,” tegasnya, Jumat (18/12/2020) sore.
Menurut advokat ini ia didampingi, Tim Pemenangan Paslon dengan tagline Banjar Bersinar, Manhuri pada penyerahan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Banjar.
“Alhamdulillah laporan kami diterima staf Bawaslu Banjar dan kami sudah mengantongi bukti laporan dugaan pelanggaran,” ujar Supiansyah Darham.
Sebelumnya, saksi Paslon Bupati 02 Andin – Guru Oton, Manhuri menyampaikan dugaan kecurangan yag terjadi, bahkan menurutnya pleno yang digelar KPU Banjar cacat secara formil dan materil. Indikasi pelanggaran ia paparkan terjadi seperti jumlah pemilih melebihi DPT dan itu terpantau disejumlah desa di Kecamatan Sambung Makmur, misalnya di Desa Batang Banyu, Desa Madurejo, Batu Gunung, Baliangin dan lainnya.
Terkait banyaknya dugaan pelanggaran yang terjadi, maka selain melaporka ke Bawaslu Banjar, pihaknya juga menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami dari Paslon 02 akan mengajukan gugatan sengketa ke MK,” ujar mantan Komisioner KPU Banjar ini.