Kampanye pertemuan terbatas Paslon Bupati Banjar maksimal diikuti 50 orang termasuk panitia, dan digelar tertutup dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, Selasa (29/9/2020).
KPU Kabupaten Banjar mengingatkan kembali kepada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar untuk melaksanakan tahapan kampanya yang sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Didalam PKPU ini menjelaskan tidak ada kampanye terbuka berupa rapat umum, tetapi membolehkan pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang saja.
“Pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 paslon kepala daerah boleh menggelar kampanye pertemuan terbatas tetapi pesertanya maksimal 50 orang di ruangan tertutup,” jelas, Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib, Selasa (29/9/2020).
Menurut Komisioner KPU Banjar yang akrab disapa Aziz ini, PKPU Nomor 13 Tahun 2020 ini untuk penegakan protokol kesehatan Covid-19 di masa pandemi Covid-19, khususnya tahapan kampanye. Ia juga menegaskan, bahwa untuk kampanye pertemuan terbatas, KPU tidak mengatur jadwalnya.
“Kami tidak mengatur jadwal pertemuan terbatas, dan kepada paslon kepala daerah dipersilakan mengaturnya dengan meminta izin ke Kepolisian dan Tim Gugus Tugas Covid-19. Izin harus dimiliki minimal 1 hari sebelum pertemuan terbatas,” tegas Aziz.