Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong nomor urut 1 (Satu), Norhasani -Eddyannor Idur mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta (10/7/2018). Gugatan ini diajukan setelah proses rapat pleno perolehan hasil pemungutan suara ditolak dan saksi paslon walkout .
Pada laporan gugatan PHP terhadap KPU Tabalong tersebut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong H.Norhasani – Eddyan Noor Idur sebagai pemohon akan didampingi kuasa hukum Rudy Alfonso. Sedangkan kuasa hukum KPU Tabalong sebagai tergugat atau termohon masih belum ada laporan.
Terkait dengan adanya gugatan tersebut Bawaslu Kalimantan Selatan melalui Komisioner Aris Mardianto mengatakan, bahwa pihaknya siap dimintai keterangan olen majelis hakim Mahkamah Konstitusi apabila diminta.
“Dalam php posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan dalam persidangan. Itu juga kalau yg mulia majelis MK memerlukan keterangan dari pengawas pemilu. Prinsipnya kami siap kapan saja diminta memberikan keterangan yang diperlukan,” jelasnya
Terpisah Ketua KPU Kalimantan Selatan Edy Ariansyah mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum dan emua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama di hadapan hukum. Tentu KPU sebagai penyelenggara Pemilu taat pada hukum yang berlaku.
“Prinsipnya KPU siap melayani hak konstitusional warga negara Indonesia,” tandas Edy Ariansyah.
Photo : Mahkamah Konstitusi
Penulis :