Paslon Bupati Tabalong H.Norhasani – Eddyan Noor Idur mengatakan akan melaporkan Panwaslu dan KPU Tabalong, serta Bawaslu Kalimantan Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran pada Pilkada Tabalong 2018.
Merasa telah terjadi sejumlah pelanggaran pada Pilkada 2018 yang merugikan dirinya sebagai Paslon Bupati Tabalong Nomor Urut 1, H.Norhasani akan melaporkan penyelenggara pemilu, yakni Panwaslu Tabalong, KPU Tabalong dan Bawaslu Kalimantan Selatan ke DKPP.
“Saya telah laporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada kepada penyelenggara pemilu, tetapi mereka saling lempar tanggungjawab, misalnya Lapor ke Panwaslu Tabalong, tapi disuruh ke Bawaslu Kalsel, begitu juga sebaliknya,” jelas H.Norhasani (11/7/2018).
Terkait hal itu ia melalui kuasa hukumnya sedang menyiapkan berkas dan bukti untuk melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sedangkan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) diteruskan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Iwan Setiawan membantah kalau Bawaslu Kalsel dan Panwaslu Tabalong saling lempar tanggung jawab atau memping-pong Paslon Bupati Tabalong tersebut. Sebab, pihaknya menangani semua laporan yang disampaikan oleh yang bersangkutan, hanya saja harus sesuai dengan aturan.
“Kalau pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistemik dan Massive) itu kalau dilaporkan ke Panwaslu tentu tidak akan ditangani, sebab TSM kewenangan Bawaslu yang menindaklanjuti,” jelasnya.
Menurut Iwan, laporan TSM yang disampaikan oleh Paslon Bupati Tabalong tersebut sudah melewati batas waktu untuk dilaporkan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kalsel. Sebab, laporan TSM itu seharusnya dilaporkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU.
“Adalah hak yang bersangkutan melaporkan semua dugaan pelanggaran, tetapi terkait TSM memang kewenangan Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjuti atau menolaknya, sedangkan untuk pidana pemilunya tetap di Panwaslu Kabupaten,” pungkasnya.
Editor :
Penulis :