Kantor Berita Kalimantan

Paslon Kepala Daerah Pelanggar Protokol Kesehatan Bisa Didiskualifikasi

Menteri Dalam Negeri, beserta KPU, Bawaslu, DKPP Diminta Menyusun Aturan Ketat Pelaksanaan Pilkada, Khususnya Penegakan Protokol Kesehatan, dan Paslon Kepala Daerah Pelanggar protokol kesehatan bisa didiskualifikasi, Jumat (11/9/2020).

Komisi II DPR RI melihat fakta sejumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah tanggal 4 – 6 September lalu. Hal itu menurut Komisi II DPR RI sangat membahayakan bagi peserta dan penyelengara pilkada, bahkan pemilih.

Guna menjamin keselamatan peserta pilkada dan penyelenggara, serta pemilih, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk menyusun aturan penegakan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan pilkada. Komisi II DPR RI juga meminta Mendagri Tito Karnavian mengoptimalkan koordinasi dan pengawasan dengan instansi terkait, kepala daerah dan juga Tim Gugus Tugas Covid-19.

Sebelumnya di Jakarta secara virtual, Kamis (10/9/2020), Mendagri menyampaikan, bahwa semua bakal calon kepala daerah menandatangani fakta integritas untuk melaksanakan protokol kesehatan di semua tahapan pilkada. Sanksi bagi pelanggar adalah didiskualifikasi dari pilkada, namun harus mekanisme di Bawaslu terlebih dahulu.

Exit mobile version