Kantor Berita Kalimantan

Paslon “MANIS” Dilaporkan ke Bawaslu Banjar Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

KBK.News, MARTAPURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan wewenang oleh salah satu Paslon Bupati – Wakil Bupati Banjar, Senin (7/10/2024).

Paslon Bupati – Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 01 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al-Habsyie, diduga telah melakukan penyalahgunaan program yang ada kampanye terselubung didalamnya. Hal ini berdasarkan dari aduan pelapor dari Tim Paslon 02 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.

Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, menyampaikan bahwa Laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PB/Kab/22.04/IX/2024 tersebut telah diterima dan saat ini telah diproses di Kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Banjar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha.

“Adapun proses penerimaan yakni pada Selasa, Tanggal 1 Oktober 2024 Pukul 19:45 wita dari tim Paslon 02. Berdasarkan itu, kami dari Bawaslu Banjar telah mempelajari lewat kajian awal kemudian kami menerimanya karena memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Hafizh Ridha, Senin (7/10/2024) sore.

Lalu, lanjut Hafizh, pada Kamis Tanggal 3 Oktober 2024 Bawaslu Banjar telah melakukan pleno dan akan melakukan klarifikasi selama tiga hari kepada para saksi.

“Inti dari pelaporan, mereka dari Paslon 02 menduga adanya semacam indikasi kampanye terselubung. Maksudnya, dalam hal ini pada program-program Pemkab Banjar yang menurut pelapor terkesan menjadi sarana kampanye terselubung,” jelasnya.

Hafizh membeberkan, ada beberapa tempat yang menjadi catatan oleh pelapor, yakni Desa Penggalaman, Antasan Sutun, Sungai Rangas Ulu, dan Teluk Selong Kecamatan Martapura Barat.

Bahkan, Hafizh juga membeberkan bahwa Puskesmas Kecamatan Gambut juga termasuk didalam laporan tersebut, dan saat ini tengah Bawaslu meminta klarifikasi dari pihak Puskesmas.

“Jadi, pelapor telah menyangkakan Ketentuan pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yang berbunyi, Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Walikota – Wakil Walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan salah satu Paslon baik didaerah sendiri ataupun didaerah lain,” pungkas Ketua Bawaslu Banjar.

Exit mobile version