KBK.News, BANJARMASIN–Untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar di pasaran, Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan melakukan inspeksi terhadap produk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan, Kamis (24/4/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, dan digerakkan langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi, yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Amin Rovi.

“Pemeriksaan ini kami lakukan sebagai upaya preventif agar produk pangan yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman, legal, dan tidak menimbulkan risiko kesehatan,” ungkap AKP Sufian Noor, yang memimpin langsung pengecekan di lapangan.

BACA JUGA :  Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sidak Pasar Cek Harga Pangan Pasca Lebaran

Pemeriksaan meliputi keabsahan label, izin edar, masa kedaluwarsa, hingga kondisi fisik produk. Hasilnya, minyak goreng Minyakita yang dijual di toko tersebut dinyatakan layak edar dan tidak ditemukan pelanggaran.

Pemilik toko, Yeyen/Ibak, bersikap kooperatif dan menyampaikan bahwa semua produk yang dijual diperoleh dari distributor resmi.

Pihak Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk pangan, serta segera melaporkan jika menemukan barang mencurigakan atau tidak sesuai standar.

Turut mendampingi dalam kegiatan ini, AKP Widodo Saputro bersama Aiptu Ahmad Baihaki, Brigadir Ridzahul Khairin, Brigadir Ary Fajar Nabrian, dan Brigadir David Kornianto.

Penulis Editor Iyus