KBK.News, BANJARMASIN— Pasangan suami istri asal Kelayan B, Kota Banjarmasin, kembali harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti menjual narkotika jenis sabu. Arafah dan Achmad Rusian, yang diketahui sebagai residivis, divonis hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/7/2025).

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi, SH, MH, bersama dua hakim anggota. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Bila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA :  Renita Terdakwa Judi Online, Sidang Tanpa Tuntutan Jaksa

“Majelis sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Masrita, SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman serupa,” ucap hakim saat membacakan amar putusan.

Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Dengan demikian, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula saat Arafah dan Achmad menerima paket sabu seberat 20 gram.

Beberapa hari kemudian, keduanya berencana mengantarkan pesanan kepada pembeli.

Namun sebelum transaksi berlangsung, keduanya lebih dulu diringkus aparat yang sudah melakukan pengintaian.

Kini, barang bukti dan kedua terdakwa telah diamankan, dan keduanya akan menjalani hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.