MARTAPURA – Penetapan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi PDIP digugat Rp 15 Miliar oleh penggugat Muhammad Rusdi atas kerugian inmateriil, Jumat (24/2/2023).
Sidang perdana di PN Martapura atas gugatan Muhammad Rusdi dalam perkara penetapan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi PDIP digelar, Kamis (23/2/2023). Dalam gugatannya ini sebagai tergugat I DPC PDIP Kabupaten Banjar, DPD PDIP Kalsel, dan DPP PDIP. Kemudian tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar.
Sidang perdana di PN Martapura ini dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat dan sidang ini dengan ketua majelis hakim Iwan Gunadi.
” Kita lakukan upaya mediasi terlebih dahulu,” jelas Iwan Gunadi saat sidang dibuka, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, penggugat Muhammad Rusdi yang juga kader PDIP iniĀ menyampaikan keberatan atas SK PAW Muhammad Khairi menggantikan Hj Diah Miyatri Daniar oleh DPP PDIP. Menurutnya Muhammad Khairi sudah tidak berhak lagi, sebab telah mengundurkan diri dari PDIP saat mendaftarkan diri di Pilkades.
Dalam sidang perdana ini ternyata Muhammad Rusdi menuntut kerugian sebesar Rp 900 juta dan inmaterial senilai Rp15 miliar.
“Ya benar saya menuntut kerugian Rp 900 juta dan untuk inmateriil sebesar Rp 15 Miliar,” tegas Muhammad Rusdi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (24/2/2023).
Terpisah, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi sebagai tergugat II menyatakan, bahwa sebagai warga negara yang taat hukum ia menghormati proses hukum yang dilakukan penggugat.
” Saya menghormati proses hukum dan siap mengikuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Proses hukum itu seperti memindahkan perkelahian atau pertikaian di jalanan ke jalur hukum dan meja hijau,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.
Tergugat I adalah PDI Perjuangan Kabupaten Banjar, Tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar.