Banjarbaru : Partai Bulan Bintang (PBB) tetap komitmen dan memperjuangkan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS. Hal itu dibuktikan oleh Ketua Umum PBB dengan mengajukan uji materi di Mahkamah Agung, Rabu (27/3/2019).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang PBB Yusril Ihza Mahendra setiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin menegaskan, ia telah mengajukan uji materi tentang tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Agung dan tinggal menunggu putusan.
Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ia selaku kuasa hukum tenaga honorer telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung ( MA). Gugatan tersebut dilakukan untuk membantu agar tenaga honorer bisa diangkat sebagai PNS atau ASN, khususnya bagi honorer yang telah berusia lebih dari 36 tahun.
“Jadi memang mereka (Honorer) sudah memberikan kuasa hukum kepada saya. Dan langkah hukumnya sudah kita lakukan dengan uji materil terhadap peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.
Menurut Yusril permasalahan intinya adalah ketika seorang honorer telah mengabdi beberapa tahun, namun ketika usianya sudah melebihi 36 tahun, maka ia tidak bisa diangkat menjadi ASN. Untuk itu melalui uji materi di MA semuanya diperjuangkan.
“Kita memperjuangkan honorer tidak hanya berwacana, namun kita lakukan secara nyata melalui jalur hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Yusril persoalan tersebut sudah ia sampaikan juga kepada Presiden Jokowo Capres 01, dan hal itu disambut positif presiden untuk diperjuangkan dan dilaksanakan.
“Kalau Capres dan Cawapres 01 terpilih tenaga honorer tersebut akan diperjuangkan untuk menjadi ASN dan itu sudah mulai kita lakukan, bukan hanya berwacana saja,” pungkasnya.