Kabid Keuangan Pemkab Banjar dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tegaskan PD Baramarta bukan perusahaan pinjam meminjam, Minggu (11/7/2021).
Dilansir dari jejakrekam.com, Kepala Bidang (Kabid) Keuangan Pemkab Banjar, Kencana Wati dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adi Rifani SH. Ia dimintai keterangan terkait kasus korupsi mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah, Senin (5/7/2021).
Dalam kesaksiannya, Kencana Wati saat dicecar Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati SH membeberkan yang ia ketahui semenjak keuangan di Inspektorat Pemkab Banjar.
Menurut Kencana Wati, pihaknya pernah diminta Bupati Banjar (H Khalilurrahman) untuk mengaudit PD Baramarta pada tahun 2020. Padahal sebelumnya berdasarkan hasil audit akuntan publik tahun 2018 tidak ada temuan.
Pada saat mengaudit PD Baramarta, terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2020, jelas Kabid Keuangan ini, tidak diketahui nilai laba. Bahkan menurutnya perusahaan daerah ini mengalami kerugian.
Saksi menegaskan ada aturan larangan melakukan transaksi pinjam meminjam (kasbon) terhadap perusahaan milik Pemkab Banjar ini.
” PD Baramarta bukan perusahaan simpan pinjam,” tegasnya.
Sedangkan hasil audit yang pihaknya lakukan, diakui saksi ini memang ada temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Teguh Imanullah.
“Temuan terhitung sejak tahun 2019 hingga tahun 2020,” tandasnya.
Foto : jejakrekam.com