KBK.NEWS TERNATE MALUKU UTARA – PDIP diminta memberikan teguran terhadap Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 atas pernyataannya saat debat yang diduga mengandung isu SARA, Selasa (25/11/2024).
Pernyataan Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 1 dalam debat terakhir berbuntut panjang. pasalnya, Husain Alting Sjah (HAS) melontarkan pernyataan yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan terhadap SARA. Akibatnya, organisasi pemuda Maluku Utara, GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) melaporkan tindakan itu ke Gakkumdu.
Dihubungi terpisah, Muhamad Raziv Barokkah, Tim Hukum Sherly-Serbin memberikan respon terhadap laporan dugaan SARA yang disampaikan masyarakat kepada HAS. Dia mengaku heran bagaimana mungkin calon yang diusung PDIP, justru melakukan tindakan yang mengarah pada politik identitas apalagi SARA.
PDIP adalah partai nasionalis yang selama ini dikenal sangat kuat memegang teguh nilai dan prinsip anti politik identitas dan SARA. Setiap calon peserta pemilihan yang diusung PDIP pun sudah melalui proses penjaringan yang matang, dan harus tegak lurus dengan nilai-nilai partai.
“Kita lihat bagaimana PDIP selama ini sangat berjuang melawan politik yang tendensius terhadap SARA dan calon-calon minoritas. Kasus Ahok di Jakarta adalah salah satu preseden yang tidak bisa dilupakan. Jadi ketika ada calon diusung PDIP diduga kuat memainkan isu SARA, PDIP harus turun memberikan teguran” ungkap Raziv, Senior Associate INTEGRITY Law Firm ini.
Sebelumnya, Husain Alting Sjah diduga melakukan kampanye yang menyinggung, suku, agama, ras, dan golongan. Dalam penutupan debat terakhir Pemilihan Gubernur Maluku Utara, ia menyampaikan “Ifa No Cou Lada, Lada Ngone Mancia Ua” yang artinya janganlah memiliih orang belanda atau orang kulit putih, karena orang belanda atau orang kulit putih bukan bagian dari kita.
Pernyataan itupun sontak menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Konteks pernyataan HAS sangat kuat kaitannya dengan keberadaan Sherly Tjoanda yang merupakan calon berasal dari kelompok minoritas. Padahal, penerimaan publik Maluku Utara terhadap Sherly Tjoanda sangat tinggi.
Polemik tersebut pun dilaporkan oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Gakkumdu atas dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye yang menghina SARA.
“Kami sebagai pemuda/I Maluku Utara berharap kerukunan, ketentraman, dan toleransi yang telah terjaga dengan sangat baik di Maluku Utara tetap kokoh, tidak dinodai dengan narasi-narasi SARA”, jelas Yusri Abubakar, Sekretaris DPD GRIB Jaya Maluku Utara.
Sebagaimana diketahui, ujaran yang mengarah pada penghinaan terhadap SARA dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 merupakan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 69 huruf b juncto Pasal 187 ayat (2) UU Pilkada dengan ancaman maksimal 18 (delapan belas) bulan penjara.
Oleh karena itu, setiap pasangan calon yang berlaga di Pilkada Serentak 2024 diharap tidak menyinggung isu SARA konteks negatif untuk menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat.