KBK.NEWS, MARTAPURA – Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar siapkan pemanggilan Kepala Disdik Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan terkait pemecatan pegawai setelah cuti menunaikan ibadah umroh, Senin (26/11/2023).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar H Gusti Abdurrachman (Antung Aman) menyikapi adanya informasi pemecatan pegawai di dinas pendidikan.
“Nanti kita akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kita Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar. Disitu nanti kita minta keterangan dasar hukum atau aturan pemecatan dan juga bagaimana kronologisnya,” jelasnya, Senin (26/11/2023) siang.
Menurut politisi senior Partai Golkar ini, pihaknya di Komisi 4 juga akan meminta keterangan dari pegawai yang dipecat, sehingga keterangan yang diperoleh tidak sepihak.
” Kedua belah pihak akan kita minta Ke teran, sehingga bisa ditemukan permasalahan dan bisa diambil sikap yang bijak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Kita juga belum tahu apakah ada tahapan SP1 dan SP2 sebelum dipecat,” tegas Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar yang akrab disapa Antung Aman ini.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menyatakan sangat mendukung langkah yang diambil Ketua Komisi 4 tersebut. Menurutnya sangat memprihatinkan bila seorang pegawai diberhentikan atau dipecat gara – gara izin untuk melaksanakan ibadah umroh.
“Keputusan ini tentu sangat saya sesalkan dan diduga bisa mengusik umat islam di Kabupaten Banjar. Karena itu saya dukung Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar untuk meminta keterangan kepada kedua belah pihak agar tidak berkembang menjadi isu liar di luar,” ungkap Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Liana Penny mengatakan pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Liana yanng bersangkutan sudah melaksanakan umroh pada awal tahun 2023 lalu, sehingga masa cutinya telah habis.
“Sehingga, saat mengajukan lagi maka cutinya ditolak dan berarti tidak masuk kerja,” tegas Kadisdik Banjar ini.
Pemecatan atau pemberhentian Staf Umum Kepegawaian Disdik Kabupaten Banjar Elly Meliyani menjadi sorotan masyarakat setelah muncul beritanya disejumlah media. Melalui Supiansyah Darham kuasa hukumnya, Elly Meliyani meminta agar pemecatan terhadap dirinya ditinjau terlebih dahulu, karena ia cuti untuk keperluan ibadah umroh.