Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pecat Pegawai, Gugatan Terhadap Kadisdik Kabupaten Banjar Sudah Siap

Advokat Supiansyah Darham, saat mengantar surat keberatan klien nya ke ruang pelayanan terpadu satu pintu Disdik Banjar.

KBK.NEWS, MARTAPURA – Supiansyah Darham, kuasa hukum dari Elly Meliyani tegaskan, gugatan terhadap Kadisdik Kabupaten Banjar Liana Penny sudah siap, Kamis (21/12/2023).

Kasus pemecatan terhadap pegawai kontrak di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar akibat cuti umroh terus berlanjut. Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Elly Meliyani mengatakan, gugatan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar Liana Penny sudah siap dan tinggal menunggu keputusan pihak keluarga kliennya.

” Kita punya waktu selama 90 hari sejak pemecatan untuk mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Banjarmasin. Kalau tidak ada niat baik, maka paling lambat awal Bulan Januari 2024 akan kita daftarkan gugatannya,” tegas advokat ini, Rabu (20/12/2023) sore.

Sementara ini beber, Supiansyah Darham, dirinya tinggal menunggu hasil kesepakatan pihak keluarga besar Elly Meliyani untuk menuju ke proses hukum.

” Semua data dan bukti kita miliki untuk memperkuat gugatan terhadap Kadisdik Kabupaten Banjar ke PTUN Banjarmasin. Karena klien saya Ibu Elly Meliyani punya keluarga besar, maka untuk proses hukumnya menunggu kesepakatan bersama,” ungkap Supiansyah Darham.

Kasus pemecatan terhadap pegawai kontrak di Kabupaten Banjar mendapat sorotan luas masyarakat di Kabupaten Banjar. Hal tersebut mendapat tanggapan dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Banjar dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan Disdik Kabupaten Banjar, namun Kadisdik Kabupaten Banjar adalah kesalahan tidak hadir.

Pemecatan pegawai akibat cuti ibadah umroh juga mendapat reaksi keras Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi. Menurut Rofiqi, bagi orang Kabupaten Banjar melaksanakan ibadah umroh adalah panggilan suci dari Allah SWT. Belum tentu orang yang punya banyak uang bisa melaksanakan umroh, belum tentu setiap orang punya kesempatan.

“Kabupaten Banjar punya julukan Kota Serambi Mekkah, jika ada pegawai yang menunaikan ibadah umroh diberhentikan, maka atas alasan apapun bagi saya itu salah. Ini terkesan seperti penistaan agama dalam bentuk lain,” jelasnya, Kamis (30/11/2023).

“Hanya karena alasan Bulan Februari cuti 3 hari dan Bulan November 11 hari Bulan November karena melaksanakan ibadah umroh langsung dipecat, ini kan tidak adil,“ imbuhnya.

Sebelumnya seperti dilansir dari apahabar.com, Kadisdik Kabupaten Liana Penny terkesan menantang dengan menyatakan tidak ada opsi pilihan terhadap keputusan pemecatan yang ia keluarkan. Bahkan, ia menyatakan siap mengikuti proses, jika gugatan didaftarkan ke PTUN Banjarmasin.

“Tidak ada opsi peninjauan kembali. Kami sudah mempelajari kontrak kerjanya. Yang bersangkutan juga sudah mengetahui konsekuensinya ketika memutuskan tidak masuk kerja,” ucap Liana Penny seperti dikutip dari  apahabar.com, Selasa (28/11/2023).

 

Exit mobile version