Mahkamah Agung (MA) Menangkan gugatan 77 pedagang Pasar Alabio terhadap Bupati HSU dan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Selasa (5/10/2021).
Dari website informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung telah dikeluarkan rilis putusan Kasasi atas gugatan 77 pedagang Pasar Alabio. Gugatan dengan Nomor Perkara/G/2020/ Pengadilan Tingkat 1 : 13/G/2020/PTUN.Banjarmasin.
Dalam Amar Putusan Kasasi, Mahkamah Agung : KABUL KASASI, BATAL JUDEX FACTIE, ADILI SENDIRI dan KABUL Gugatan Penggugat.
Dari Informasi Kepaniteraan Mahkamah Agung menyatakan, bahwa
Mahkamah Agung membatalkan putusan tingkat pertama dan banding, yang menyatakan gugatan dinyatakan tidak diterima, karena lewat waktu upaya administrasi. Tergugat harus melaksanakan amar petitum yang di putusan kasasi (petitum belum disampaikan), dan tergugat bisa melaksanakan sendiri putusan tersebut, atau kalau tidak, penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua PTUN Banjarmasin.
Nah ! 60 Pedagang Baru Pasar Alabio Dihadirkan Di PTUN Banjarmasin
Emma Rivilla, tokoh pemuda HSU menyatakan, ia bersama para pedagang Pasar Alabio menyambut gembira putusan kasasi MA yang mengabulkan gugatan tersebut.
“Alhamdulillah, para pedagang menyambut kemenangan gugatan ini dengan sujud syukur, bahkan mereka sampai menangis. Para pedagang juga mengucapkan terima kasih kepada Tim hukum yang dipimpin Prof Denny Indrayana, karena telah membela para pedagang pencari keadilan,” pungkas Emma Rivilla (KBK.NEWS).