Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pekan Ini Sidang Perdana Gugatan Sekda Terhadap Bupati Banjar Digelar

KBK.NEWS, MARTAPURA – Tidak main – main, gugatan Sekda Banjar Mokhamad Hilman terhadap Bupati Banjar terus berjalan dan pekan ini mulai digelar sidang perdana, Jumat (13/4/2024).

Bukan main – main atau hanya sekedar gertakan (bluffing), gugatan Sekda Banjar terhadap Bupati Banjar dibuktikan berjalan di PTUN Banjarmasin. Gugatan Sekda terhadap Bupati Banjar ini menurut hasil penelusuran dan informasi yang didapat sidang perdana bakal digelar pada Hari Rabu (17/4/2024).

Informasi tentang sidang perdana tersebut didapat melalui orang dekat Sekda Banjar yang dihubungi melalui sambungan telepon. Sedangkan Huda, penasehat hukum (PH) dari Sekda Banjar saat dikontak melalui telepon belum terhubung.

Sidang perdana di PTUN Banjarmasin akan memeriksa semua kelengkapan  berkas penggugat (Sekda Banjar).

Gugatan terhadap Bupati Banjar di PTUN Banjarmasin ini adalah gugatan perdana di masa kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Sebelumnya, gugatan yang didaftarkan Sekda Banjar terkait penilaian kinerja yang dinilai Sekda Banjar tidak sesuai aturan dan dapat membunuh karirnya sebagai seorang pejabat ASN.

Apalagi, tegas Sekda Banjar H Mokhamad Hilman, bahwa penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif. Hal itu diperparah, karena tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai Sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.

Penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, papar Hilman dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur  ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Atas penilaian Bupati Banjar, saya telah mengajukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif.
Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final,” bebernya.

” Karena itulah untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka saya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.
Untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili Ulun,” tutur mantan Kadis PUPRP Kabupaten Banjar ini.

Gugatan yang didaftarkan H Mokhamad Hilman sudah terpantau di Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin. Gugatan Sekda Banjar tersebut telah memiliki Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM.

Di website PTUN Banjarmasin dijelaskan, bahwa penggugat adalah Dr. Ir.H. Mokhamad Hilman dengan tergugat Bupati Banjar. Sedangkan klasifikasi perkara adalah kepegawaian.

Berdasarkan sejumlah catatan sejumlah wacana gugatan terhadap Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin tidak ada yang seserius gugatan Sekda Banjar yang terbukti dilaksanakan. Misalnya, gugatan yang dilakukan Koalisi Lintas LSM Kalsel yang dimotori Aliansyah, Badrul Ain Sanusi dan Udin Palui terhadap Bupati Banjar terkait PT Baramarta tenggelam begitu saja tanpa kejelasan.

 

Exit mobile version