Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pelajaran Kasus Korupsi Bagi Kadis PUPR Provinsi di Indonesia

JAKARTA – Perjalanan kasus dugaan korupsi Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman (GOY) menjadi pelajaran, karena terus berlanjut dan kini KPK memperpanjang masa penahanannya, Senin (10/7/2023).

Kepala Dinas PUPR seluruh Indonesia perlu memperhatikan kasus yang dialami Kadis PUPRP Provinsi Papua ini. Karena dengan dana yang besar untuk pembangunan infrastruktur di daerah, maka tidak mustahil menjadi lahan untuk korupsi.

Kasus dugaan korupsi GOR di Dinas PUPRP Papua telah berproses di KPK, dan kini untuk tersangka dilakukan perpanjangan masa penahanan.

“Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY dimulai 9 Juli 2023 sampai 17 Agustus 2023 di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (10/7/2023).

Lanjut Ali, perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka GOY. KPK sedang melengkapi berkas penyidikan Gerius lewat pemeriksaan sejumlah saksi dan pencarian bukti tambahan.

“Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan GOY. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur.

Perkara itu bermulai dari tersangka LE sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya milik Tersangka RL yaitu PT TBP untuk mengerjakan proyek multiyears.

“Tersangka GOY bersama-sama LE diduga membantu dan mengkondisikan Tersangka RL untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud, yaitu dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK, dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya, sebelum diumumkan Dinas PU. Sehingga memudahkan RL menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi,” terangnya.

Asep juga menjelaskan, dari setiap pekerjaan yang dimenangkan Tersangka RL pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak. “Atas bantuannya Tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari Tesrangka RL sebesar Rp300.000.000,” ujarnya.

 

Foto : Istimewa 

Exit mobile version