Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Banjar bersama dengan Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala dimulai Sabtu 16 Mei 2020 Pukul 00.01 Wita (13/5/2020).
Penetapan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Selatan, yang dipimpin Sekdaprov Kalsel, Haris Makkie, di Kantor Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru. Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman yang mengikuti rakor ini.
“Ya, berdasarkan hasil rakor di Pemprov Kalsel hari ini diputuskan pelaksanaan atau pemberlakuan PSBB dimulai Sabtu, Tanggal 16 Mei sampai 29 Mei 2020. Mulai Pukul 00.01 Wita,” tegas Mokhamad Hilman (13/5/2020).
Terpisah, Dandim 1006 Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto menjelaskan pihaknya melakukan konsep satuan tugas pengamanan PSBB secara terpadu antara Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
“Ada tiga konsep tersebut yang dilakukan, yakni pengamanan perbatasan, konsep kelancaran pemberian jaminan sosial dan konsep pengamanan kelancaran pelaksanaan PSBB di dalam kota,” jelasnya.
Menurut Siswo Budiarto, untuk pengamanan jaring sosial, sudah dilaksanakan sosialisasi ke masyarakat. Hal itu melibatkan pihak kecamatan, desa, kelurahan dan bersinergi dengan Koramil serta Polsek.
“Konsepnya para petugas pengamanan tidak akan terjadi tumpang tindih. Sebab, semuanya punya tugas masing-masing,” pungkasnya.
Pelaksanaan PSBB dilaksanakan tidak menyeluruh, tetapi hanya parsial di 6 kecamatan saja. Keenam kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Kertak Hanyar, Gambut, Tatah Makmur, Sungai Tabuk, Martapura Kota dan Kecamatan Martapura Timur.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”5″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]
[sliders_pack id=”24564″]
[sliders_pack id=”24644″]