KBK.News, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil meringkus tiga pelaku, yakni MS (21), MF (16) dan MFR (19) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada Sabtu (28/9/2024) dan Minggu (29/9/2024).
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, Unit Kamneg dan Unit Inafis Sat Reskrim Polres Banjar
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Bara Pratama Mahaputra menjelaskan kronologinya, kejadian bermula pada Sabtu (28/9/2024) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA di Jalan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura.
“Saat itu, korban yang baru pulang kerja dihadang oleh para pelaku, yang kemudian mengancamnya dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor korban. Korban berhasil melarikan diri, namun sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku,” beber AKP Bara.
Mendapat laporan tersebut, Polres Banjar segera melakukan penyelidikan intensif. Pada Sabtu malam, salah seorang pelaku berinisial MS (21) berhasil diidentifikasi dan dirungkus di rumahnya di Jalan Permata, Kecamatan Martapura.
“MS mengakui aksinya dan memberikan informasi mengenai dua rekannya, MF (16) dan MFR (19). Kedua pelaku lainnya ditangkap pada Minggu dini hari di wilayah Banjarbaru,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dua senjata tajam jenis celurit dan parang serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
“Berdasarkan pengakuan, para pelaku melakukan aksi tersebut usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Motif dari aksi ini diduga karena faktor ekonomi, di mana para pelaku tidak memiliki uang untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Ketiga pelaku, termasuk MF yang masih di bawah umur, kini telah diamankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka terancam hukuman sesuai dengan Pasal 365 KUHP (tindak pidana pencurian dengan kekerasan) maksimal 9 tahun dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (Kepemilikan Senjata Tajam) maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.