KBK.News, BANJARMASIN– Kasus tewasnya Riski (28) di Jalan AES Nasution Gang Musyawarah No. 08, RT 05 RW 01 Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, terungkap. Korban ternyata dihantam menggunakan balok kayu sepanjang 50 cm oleh pelaku pada Senin malam (17/11/2025) pukul 19.30 Wita.

Akibat pukulan keras di bagian belakang kepala, samping kepala, dan dada, korban mengalami luka berat dan mengeluarkan darah dari hidung serta telinga.

Korban tewas di tempat dan kemudian dievakuasi warga ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

Ibu korban, Yenni (51), melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarmasin Tengah setelah menerima kabar sang anak meninggal tidak wajar.

Awal Mula: Pesta Miras Berujung Maut

Hasil penyelidikan Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) mengungkap bahwa korban, pelaku, dan dua saksi—Lani (26) dan Zainal Abidin (28)—sebelumnya berkumpul dan diduga pesta minuman keras.

Saat itu, pelaku BH alias BT (41), buruh dan warga sekitar, sedang meminum alkohol dari sebuah botol.

Ketika botol tersebut dirampas korban, pelaku tersinggung, bangkit, dan mengambil balok kayu dari jarak sekitar 10 meter.

Tanpa banyak bicara, pelaku memukul kepala bagian belakang korban, kemudian kembali menghantam sisi kiri kepala, dan terakhir memukul dada korban.

Ketika Lani mencoba menahan, saksi itu justru didorong hingga terjatuh.

BACA JUGA :  Dua Kebakaran Terjadi di Banjarmasin, Api Jilat Depan Rumah Warga Kuin dan Hanguskan Kandang Ayam di Sungai Bilu

Kabur ke Barabai, Dibekuk Tim Gabungan

Usai menganiaya korban, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pihak Polsek Banteng bersama tim gabungan melakukan pengejaran selama dua hari.

Pelaku akhirnya ditangkap saat melintas di Jalan Haji Arjen, RT 6 RW 3, Kelurahan Murung A, Kecamatan Batu Benawa, pada Rabu (19/11/2025) pukul 15.00 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk surat permintaan autopsi dan pemeriksaan luar dari keluarga korban.

Korban Alami Kerusakan Tengkorak Berat

Hasil autopsi dokter mengungkap penyebab kematian korban adalah patah tulang tengkorak pada pelipis dan bagian belakang, dengan kondisi tulang hancur berkeping-keping. Cedera ini menyebabkan gangguan sistem pernapasan hingga korban meninggal dunia.

Ipda Raihan menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja sama Polsek Banteng dengan:

Unit 1 Subdit 3 Jatanras Resmob Polda Kalsel, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah

“Kini pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, sebagaimana pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP,” pungkas Raihan.