MARTAPURA – Tersangka pelaku pembunuh perempuan muda di Jalan Gubernur Syarkawi di sekitar RSJ Sambang Lihum ternyata mantan suami korban yang mengaku motifnya sakit hati ditinggal pergi, Senin (4/4/2022).
Muhammad Sa’ealias Alba (24) tersangka pelaku pembunuhan Nadia Fitri yang baru berusia 17 tahun berhasil ditangkap. Ia ditangkap oleh Tim Gabungan Unit Jatanras (Resmob) Ditreskrimum Polda Kalsel, Resmob Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan unit Reskrim Polsek Gambut.
Berdasarkan laporan polisi tertulis dari Polres Banjar dijelaskan, bahwa Muhammad Sa’e ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita di kediamannya di Jalan Antasan RT. 24 Kel. Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka pelaku pembunuhan ini dibenarkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji. Menurutnya tersangka adalah mantan suami korban yang mengaku sakit hati ditinggal mantan istrinya tersebut.
“Pelaku mengaku melakukan pembunuhan terhadap mantan istri sirinya Nadia Fitri pada Hari Minggu tanggal 03 April 2022 sekitar 11.30 Wita. Alasan pelaku, karena merasa sakit hati setelah khianat dan ditinggalkan oleh korban,” jelasnya, Senin (4/4/2022) malam.
Menurut Suwarji, keberadaan mayat korban diketahui setelah seorang MS, seorang Pemulung mencari sampah dan barang bekas sekitar 25 meter dari Jalan Gubernur Syarkawi (sekitar RSJ Sambang Lihum, Minggu (3/4/2022)
Menurut Kasi Humas Polres Banjar ini, tersangka terancam pasal pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (3)KUH Pidana.