Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pelaku Perkelahian Maut di Lapas Narkotika Karang Intan Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi tahanan. (Foto : Istimewa)

MARTAPURA – HRA (40) Pelaku perkelahian di Lapas Narkotika Karang Intan, yang mengakibatkan AM (33) meninggal dunia, terancam hukuman 15 tahun penjara, Rabu (9/8/2023).

“Tersangka dikenakan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan.

Ipda Ramadhan menyampaikan, saat ini tersangka masih dalam penyidikan kepolisian dan masih ditahan dalam Lapas Karang Intan.

“Oleh karena itu, tentunya proses ini terus berlanjut,” tegas Polsek Karang Intan.

Untuk barang bukti yang diamankan kepolisian, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati warna silver, gagang kayu yang dimasukan dalam selang, dan kumpang dari kertas kardus yang dililit dengan lakban warna hitam.

“Kemudian ada satu plat besi yang diasah sampai tajam pada salah satu sisinya, serta satu buah bantal dan satu lembar celana putih yang dilumuri noda darahnya,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa perkelahian maut terjadi antar warga binaan pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

https://kbk.news/perkelahian-maut-terjadi-di-lapas-narkotika-karang-intan/

“Perkelahian berawal dari korban AM (33) yang merasa tersinggung ketika disenggol pelaku saat tidur,” ujar Kalapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo, Senin (7/8/2023).

Dari hasil visum luar, korban mengalami luka terbuka di baguan punggung, dua luka di bahu kiri, dan satu luka di leher kiri.

Exit mobile version