Banjarmasin – Pelamar untuk seleksi penerimaan Anggota KPU Kalimantan Selatan membludak dan melampaui syarat minimal. Tercatat sebanyak 71 orang pelamar yang telah memasukan lamarannya ke Tim Seleksi (Timsel) .
Ketua Tim Seleksi (Timsel) penerimaan Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa mengatakan, ada 71 orang pelamar yang telah memasukan lamaran kepada Timsel. Dari 71 orang tersebut, 6 Perempuan, 65 laki-laki dengan latarbelakang pendidikan S1 sebanyak 34 orang, 32 orang S2, dan 4 orang S3,serta satu orang yang umurnya tidak memenuhi syarat. Selanjutnya latarbelakang pekerjaan, sebanyak 26 orang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),Non ASN 42 orang, Pensiunan 3 orang.
” Alhamdulillah, animo masyarakat cukup tinggi, pendaftar sudah melampaui kuota minimal 30 orang. Seleksi adminustrasi akan menyaring, hingga 60 orang sesuai kuota yang disyaratkan dalam PKPU,” papar Andi Tenri Sompa (23/02/2018).
Menurut Ketua Timsel ini,pihaknya masih memeriksa administrasi dan akan melakukan rapat pleno pada tanggal 27 Februari 2018. Kemudian akan mengumumkan hasil seleksi administrasi ini pada tanggal 28 Februari 2018.
” Setelah seleksi asministrasi,maka tahapan selanjutnya adalah seleksi tertulis menggunakan metode CAT dengan jumlah peserta 60 orang,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Tenri juga mengungkapkan,bahwa sebenarnya pelamar bisa lebih banyak, andai proses surat dari pengadilan bisa cepat diperoleh. Kemudian juga surat izin pimpinan juga bisa cepat didapat. Kendala lainnya adalah ASN harus cuti diluar tanggungan negara, terutama calon yang berasal dari kalangan dosen.
Photo : KPU Kalsel