Pemberhentian Seorang Anggota Kpu Kabupaten Tapin Oleh Kpu Provinsi Kalimantan Selatan Terkait Pembacaan Hasil Rekapitulasi Yang Berbeda Dengan Hasil Rekapitulasi Di Tingkat Kabupaten.
Berdasarkan Surat Tembusan Dari Kpu Provinsi Yang Diterima Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Dan Panwaslu Kabupaten /Kota Di Banua Ini Dijelaskan Tentang Pemberhentian Sementara Terhadap Anggota Kpu Kabupaten Tapin Berinisial Mz , Karena Ia Duga Telah Karena Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Dengan Mencederai Pelaksanaan Pemilu Yang Bersih Dan Berintegritas. “ Bawaslu telah menerima salinan surat tembusan yang disampaikan KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah ( 26/04/2014).
Menurut Erna Kasypiah Pada Saat Rekapitulasi Penghitungan Suara Di Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Anggota Kpu Kabupaten Tapin Tersebut Pada Saat Membacakan Rekapitulasi Dihentikan Oleh Ketua Kpu Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram ,Karena Yang Dibacakan Berbeda Dengan Laporan Hasil Rekapitulasi Yang Diterima,Sehingga Dapat Menguntungkan Salahsatu Peserta Pemilu Dan Merugikan Yang Lain . Kemudian Tegas Erna Kasypiah Ketua Kpu Provinsi Kalimantan Selatan Meminta Diganti Orang Yang Membacakannya.
Sementara Itu Ketika Disinggung Terkait Pelanggaran Pemilu Di Kalimantan Selatan Erna Kasypiah Menjelaskan / Bawaslu Kalsel Menangani 14.137 Kasus Pelanggaran Pemilu, Masing Masing , 8 Kasus Sengketa, 4 Kode Etik, 19 Pidana Pemilu Dan 14.106 Kasus Administrasi.