PONTIANAK – Pusat Rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia melepasliarkan 5 Orang Utan ke Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya di Melawi, Kalbar.
Pelepasliaran Orang Utan ke alam liar ke habitatnya ini dilakukan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya di Melawi. Orang Utan ini diberangkatkan dari Pusat Rehabilitasi di Ketapang dengan waktu tempuh mencapai 15 jam perjalanan darat.
Kelima ekor Orang Utan Kalimantan yang dilepasliarkan diberi nama “Anjas”, “Cemong”, “Joyce”, “Kotap”, dan “Otan”.
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta, mengatakan, pelepasliaran satwa itu adalah hasil kerjasama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR), BKSDA Kalimantan Barat, dan YIARI. Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program reintroduksi orang utan dan rangkaian Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Juni ini.
“Mereka (lima ekor Orang Utan) dianggap sudah layak untuk dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Orang tersebut sudah menjalani proses rehabilitasi antara tujuh sampai dengan 11 tahun di Pusat Rehabilitasi Yayasan IAR Indonesia di Ketapang,” jelasnya, Senin (20/6/2022).
Menurut Sadtata, setiap Orang Utan harus menjalani tes kesehatan sebelum pelepasliaran untuk memastikan kesiapan mereka berada di alam liar.
” Orang Utan adalah satwa endemik Kalimantan dengan status konservasi Critically Endangered (CR) berdasarkan IUCN,” ungkapnya.
Sumber :infopublik.id