KBK.News, TANAH BUMBU — Langkah hukum yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Loban menuai sorotan tajam dari kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pemanggilan terhadap seorang aktivis advokasi lahan dinilai janggal dan diduga menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana maupun aturan internal Kepolisian.

Pemanggilan tersebut ditujukan kepada Muliadi alias Hadi Nyangat, pengurus DPD LSM LP2KP Provinsi Kalimantan Selatan. Ia menerima surat undangan klarifikasi bernomor B/28/XII/2025/Reskrim tertanggal 27 Desember 2025, dengan perintah hadir pada Selasa, 30 Desember 2025.

Namun, dalam surat tersebut tidak dicantumkan secara jelas dugaan perbuatan pidana, pasal yang disangkakan, maupun status hukum Muliadi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait dasar hukum pemanggilan tersebut.

Pengaduan masyarakat (dumas) yang menjadi dasar pemanggilan disebut berasal dari Mardianto, yang mengaku sebagai Kepala Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ketua DPD LP2KP Kalimantan Selatan, Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa penggunaan mekanisme dumas dalam kasus ini dinilai keliru dan menyalahi aturan.

“Dalam Perkapolri Nomor 2 Tahun 2024, pengaduan masyarakat diperuntukkan menilai pelayanan dan perilaku anggota Polri, bukan untuk memanggil warga atau aktivis. Ini jelas tidak tepat dan berpotensi melanggar prosedur,” ujar Fauzi kepada awak media.

LP2KP menduga pemanggilan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas advokasi lahan yang sedang dilakukan Muliadi. Ia diketahui mendampingi dua warga pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lahannya diduga dikuasai oleh KUD Towo Sari sejak tahun 2005.

BACA JUGA :  Bamak Desak Jalan Mataraman - Sungai Ulin Bongkar Semuanya

Menurut LP2KP, lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit sejak 2008 dan mulai dipanen sejak 2023 hingga kini, namun pemilik sah tanah tidak pernah menerima hasil maupun kembali menguasai lahannya.

“Kami menduga ini bentuk tekanan terhadap aktivis yang sedang memperjuangkan hak warga. Jangan sampai hukum dipakai sebagai alat membungkam pembela kepentingan masyarakat,” tegas Fauzi.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, LP2KP menyatakan tengah menyiapkan laporan ke Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk menguji dugaan pelanggaran kode etik aparat.

Sementara itu, Muliadi menegaskan tidak akan memenuhi pemanggilan tersebut karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

“Saya dipanggil tanpa tahu melanggar pasal apa dan berbuat apa. Ini aneh. Saya hanya mendampingi warga yang tanah bersertifikatnya dikuasai tanpa ganti rugi. Kalau ada laporan resmi dengan dasar hukum jelas, saya siap hadir,” ujarnya.

LP2KP juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Perkapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang serta kewajiban aparat bertindak profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi keadilan.