KBK.News, BANJARMASIN – Pembakal (Kepala Desa) Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Endang Sudradajat, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dengan terdakwa DN dan SP, Selasa (4/3/2025).
Dalam persidangan, Endang mengungkap adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah) terkait kasus tukar guling tanah desa yang menyeret terpidana Saften dan Muhni.
“Kesaksian hari ini saya sampaikan untuk mengungkap siapa saja yang mencoba menghalang-halangi proses hukum yang telah inkrah terhadap terpidana Saften dan Muhni,” ujar Endang.
Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam upaya menghambat jalannya proses hukum akan diperiksa dan dimintai keterangan di pengadilan.
“Kita tahu bahwa menghalangi proses hukum adalah pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambahnya.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena dugaan upaya penghalangan keadilan yang bisa berimplikasi pada jalannya penegakan hukum di wilayah tersebut. Pengadilan Tipikor Banjarmasin akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada intervensi yang menghambat proses hukum.