KBK.NEWS MARTAPURA – Penolakan warga Desa Bincau atas pembangunan alkah dilingkungan mereka dimediasi dengan pengembang oleh Pemkab Banjar di Kecamatan Martapura dan terbukti tanpa izin, Jumat (6/9/2024).
Aksi protes dan penolakan warga RT 08 Desa Bincau atas rencana pengembang membangun alkah di sekitar pemukiman mereka mendapat perhatian Pemkab Banjar. Hal itu dilakukan dengan mempertemukan warga dengan pihak pengembang untuk mediasi.
Proses mediasi digelar di Aula Kecamatan Martapura yang juga dihadiri Camat Martapura, Polsek, Koramil, Dinas Perizinan, Dinas PUPRP, Ketua RT. 08 dan RT. 09, Ketua BPD, Kades atau pembakal Bincau. Mediasi ini juga disaksikan oleh warga Desa Bincau.
” Di saat mediasi kami mendapat paparan dari Pemkab Banjar melalui dinas terkait, bahwa pembangunan alkah itu tidak mengantongi izin,” jelas Saleh, warga RT. 08 Bincau, Jumat (6/9/2024).
Perwakilan dari Pemkab Banjar, beber Saleh, dalam pemaparan yang disampaikan saat mediasi menegaskan tidak akan mengeluarkan izin tanpa adanya persetujuan warga.
” Tadi disampaikan,bahwa tanpa izin dan persetujuan warga, maka pihak terkait di Pemkab Banjar tidak akan memberikan izin,” ungkap tokoh pemuda ini.
Sebelumnya, warga RT 08 Bincau Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar melakukan aksi protes dan menolak adanya pembukaan pemakaman atau alkah berbayar di lingkungan perumahan warga. Penolakan itu sudah dilakukan sejak sekitar 9 bulan yang lalu, namun sekarang mulai pengerjaannya, Minggu (1/9/2024).
Ketua RT 08 Bincau, Didit membenarkan adanya penolakan warganya atas mulai dibangunnya alkah di lingkungan mereka. Menurut Didit penolakan rencana pembangunan alkah di wilayah RT 08 yang padat penduduk sudah dilakukan sekitar 9 bulan yang lalu.
” Warga RT 08 Bincau ini sudah sejak 9 bulan yang lalu menyampaikan penolakan atas rencana pembangunan atau pembukaan alkah komersial di sekitar pemukiman warga. Namun, faktanya pihak pengelola atau pengembang masih ingin memaksakan diri tanpa peduli adanya penolakan warga,” pungkasnya.