Pembangunan Gedung di SMPN 3 Barambai Diduga Serobot Tanah Warga, Pemilik Tanah Tuntut Kejelasan
KBK.News, BANJARMASIN – Dugaan penyerobotan tanah oleh salah satu sekolah negeri di Kabupaten Barito Kuala (Batola) mencuat ke permukaan.
Pasalnya, SMPN 3 Barambai yang berada di Kecamatan Barambai diduga menyerobot tanah milik warga bernama Deni Ramadani.
Hal ini diungkapkan penasihat hukum Deni, Henny Puspitasari SH MH, kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (18/9/2025).
Menurut Henny, awalnya kliennya menghibahkan tanah seluas kurang lebih 6.000 meter persegi sekitar tahun 2008 untuk pembangunan sekolah. Proses hibah selesai, dan di atas lahan itu kemudian dibangun SMPN 3 Barambai.
Namun, belakangan diketahui pembangunan gedung sekolah melewati batas tanah yang dihibahkan tersebut.
“Dalam proses pembangunannya, ternyata melewati dari tanah yang sudah dihibahkan. Ada sekitar 3.500 meter persegi lagi yang masuk tanah milik klien kami. Dan ini baru diketahui sekitar satu tahun terakhir,” ujarnya.
Henny menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan (Disdik) Batola.
Namun, hingga kini belum ada penyelesaian konkret.
Pihaknya juga telah melayangkan surat keberatan kepada Disdik Batola. Jawaban yang diterima, kata Henny, justru memperkuat dugaan penyerobotan.
Berdasarkan surat jawaban Disdik Batola dengan nomor 041.1/147/DISDIK/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, disebutkan dinas bersedia melakukan pergantian atas tanah yang terpakai dalam pembangunan SMPN 3 Barambai.
Harga finalnya menunggu hasil penilaian dari tim appraisal.
Surat itu ditandatangani oleh Aris Saputera, Kepala Disdik Batola saat itu.
“Kalau melihat surat jawaban itu, Disdik Batola sudah mengakui memakai tanah klien kami.
Tapi tidak jelas appraisal yang mana, berapa harga penggantian, dan bagaimana perizinan pembangunan gedung bisa melebihi tanah yang dihibahkan,” tegasnya.
Henny berharap penyelesaian segera dilakukan, agar kliennya tidak dirugikan lebih lama.
“Sudah sekitar satu tahun tapi belum ada kepastian. Kalau tidak ada kejelasan, tidak menutup kemungkinan akan kami tempuh melalui jalur hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Deni berharap persoalan ini bisa cepat selesai. Ia mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Semoga bisa secepatnya ada penyelesaian,” ujarnya singkat.
Terpisah, Aris Saputera yang kini menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Batola, membenarkan adanya permasalahan tersebut.
Menurutnya, proses penyelesaian masih menunggu hasil appraisal.
“Kemarin sempat dianggarkan untuk ganti rugi, tapi mintanya tinggi. Saat ini lagi menunggu hasil appraisal keluar. Jadi tunggu saja prosesnya,” pungkas Aris.