BANJARMASIN – Pembelaan Mardani H Maming diabaikan hakim dan ia divonis 10 tahun penjara karena dinilai bersalah pada kasus gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Jumat (10/2/2023).
Puncak sidang dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pada sidang ini majelis hakim dengan Ketua Heru Kuntjoro didampingi 4 hakim anggota memutuskan terdakwa Mardani H Maming terbukti bersalah.
“Menyatakan terdakwa Mardani H Maming telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Ketua Heru Kuntjoro saat membacakan amar putusan.
Kemudian majelis hakim juga menghukum terdakwa terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 atau Rp 110 miliar lebih. Apabila terdakwa Mardani H Maming tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa penuntut umum sekaligus eksekutor untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka ditambah dipidana penjara selama 2 tahun,” ujar Heru Kuntjoro.
Terhadap putusan dan vonis yang dijatuhkan kepadanya tersebut, Mardani H Maming yang mengikuti sidang inj secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK Mardani H Maming menyatakan keberatan dan yang ada adalah bukanlah hasil korupsi, tapi murni dari pendapatan perusahaan.
“Itu bukanlah korupsi. Itu adalah pendapatan perusahaan kita yang dijadikan alat korupsi,” ucap mantan Bupati Tanah Bumbu ini.
Menurut Mardani H Maming semua yang didakwakan dan dituduhkan kepada dirinya adalah tidak benar, bahkan hanyalah fitnah.
“Semua itu hanya fitnah kepada diri saya. Saya akan meminta hak saya, karena saya diberi waktu tujuh hari untuk berpikir. Saya berkonsultasi dengan tim hukum saya. Nanti saya akan putuskan yang mulia,” tegasnya lagi saat diberikan kesempatan hakim berbicara setelah vonis dijatuhkan.
Terpisah, seusai sidang putusan ini, JPU KPK Budhi Sarumpaet kepada awak media menyatakan, bahwa apa yang mereka dakwakan terhadap Mardani H Maming telah dibuktikan dan majelis hakim telah menjatuhkan vonis bersalah. Ia juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis sesuai dengan. tuntutan.
Ketika ditanya awak media apa yang akan dilakukan setelah adanya putusan majelis hakim terhadap terdakwa Mardani H Maming, JPU Budhi Sarumpaet menyatakan pikir-pikir, dan akan melaporkannya terlebih dulu kepada pimpinan.
“Sesuai standar operasional prosedur (SOP) kami akan melaporkan kepemimpinan sembari menunggu apa langkah hukum terdakwa, banding atau tidak,” pungkasnya.