Martapura : Pengeringan dan pembersihan saluran irigasi Riam Kanan terlama dalam 15 tahun terakhir, sehingga dampaknya dikhawatirkan merugikan petambak ikan, Minggu (10/2/2019).
Dinas PUPR Provinsi Kalsel dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan 2 menghentikan aliran air di irigasi Riam Kanan. Pekerjaan ini untuk mengeringkan saluran irigasi guna memudahkan pembersihan gulma dan sampah di dasar saluran air.
Humas PDAM Intan Banjar Azwar mengatakan, pada pertemuan dan jumpa pers dijelaskan jadwal pengeringan dan pembersihan saluran irigasi selama 21 hari.
“Pengeringan saluran irigasi dimulai tanggal 7 sampai 28 Januari 2018 atau sekitar tiga pekan. Ini pengeringan paling lama dalam 15 tahun akhir,” jelasnya.
Pengeringan irigasi selama 21 hari tersebut berdampak pada PDAM Intan Banjar dan juga para petambak ikan. Petambak ikan hanya bisa mengurut dada akibat dampak dari pengeringan yang terlalu lama.
Terkait hal itu PPK Daerah Irigasi Riam Kanan Dinas PUPR Kalsel Herry Ade Permana mengatakan, pembersihan saluran irigasi tidak asal dikerjakan. Sebab, sebelumnya juga telah dilakukan sosialisasi terhadap semua pihak terkait.
Menurut Herry, pihaknya hanya melaksanakan pembersihan setelah terjadi kesepakatan semua pihak. Misalnya, PDAM Intan Banjar, perwakilan petambak ikan, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Komisi Pengairan Kabupaten Banjar dan Provinsi Kalsel.
“Sebelumnya telah dilakukan koordinasi. Untuk di Kabupaten Banjar yang menjalin koordinasi adalah Ketua Komisi Pengairan yang dipimpin, yakni Kepala Bappelitbangda Banjar,” tandasnya.
PPK Daerah Irigasi Riam Kanan ini juga mengungkapkan, semua perhitungan dan kesepakatam tentu telah dilakukan.
“Kami melaksanakan pengeringan dan pembersihan sesuai dengan hasil yang telah disepakati bersama seperti yang disosialisasikan Komisi Pengairan,” tegas Herry.
Ada lebih 2000 pipa air untuk tambak ikan tidak mendapatkan air dalam sepekan ini. Akibatnya sekitar 600 petani petambak ikan merasakan dampak yang bisa mematikan bibit ikan mereka.