Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemdes Sungai Alat Dirikan Bangunan di Halaman SDN Sungai Alat 1

Bangunan Mulai Didirikan di Halaman SDN Sungai Alat 1 di Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar (Foto Istimewa).

KBK.NEWS, MARTAPURA – Berdalih lahan masih aset milik pemerintah desa (Pemdes) Sungai Alat, maka halaman SDN Sungai Alat 1 digunakan untuk mendirikan bangunan serbaguna dan perpustakaan. 

Pemandangan tidak lazim terlihat di halaman SDN Sungai Alat 1, Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Pasal halaman sekolah yang selama ini biasa digunakan murid sekolah bermain, olahraga dan menggelar upacara bendera, tetapi kini dipakai untuk mendirikan bangunan perpustakaan dan gedung serbaguna.

Dari papan proyek yang terpasang diketahui, bangunan yang mulai didirikan dengan ukuran 8 X 12 meter  tersebut untuk pembangunan perpustakaan. Sedangkan sumber dana diambil dari APBN dana desa (DD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp251 juta.

Kepada awak media Kepala Desa atau Pembakal Desa Sungai Alat, Puadi mengatakan, bahwa yang sedang pihaknya bangun di halaman sekolah SDN Sungai Alat 1 tersebut adalah perpustakaan desa dan bangunan serbaguna.

“Bangunannya akan difungsikan sebagai gedung perpustakaan, dan gedung serbaguna, dan dapat juga difungsikan sebagai tempat pengungsian saat bencana banjir. Konsep bangunannya Rumah Banjar dengan atap sirap,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (24/10/2023).

Menurut Puadi, lahan di halaman sekolah SDN Sungai Alat 1 tersebut merupakan aset desa, dan rencananya sebagian lahan akan dihibahkan ke pihak sekolah.

“Jadi sekolahan tersebut berdiri diatas lahan yang menjadi aset desa. Kemungkinan pada November 2023 ini, terkait proses hibah lahan ke pihak sekolah akan kembali kami bahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menyepakatinya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan Pemkab Banjar seperti Dinas Pendidikan, Komisi IV DPRD yang membidangi pendidikan. Kemudian juga belum diketahui apakah bangunan yang sedang didirikan tersebut sudah mengantongi IMB yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.

Exit mobile version