Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemenang Pilkades Berijasah Palsu Ditahan Kejari Kabupaten Banjar

MARTAPURA – Pemenang Pilkades Serentak Kabupaten Banjar 2021 HBA (45) ditangkap dan ditahan Kejari Kabupaten Banjar sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijasah Palsu, Jumat (16/12/2022). 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menetapkan HBA (45) oknum Kepala Desa atau Pembakal di Kecamatan Mataraman sebagai tersangka kasus ijazah palsu pada Pilkades tahun 2021.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjar Muhammad Bardan, melalui Jaksa Kejari Banjar Firman. Dirinya menyatakan telah menerima limpahan berkas dari Polres Banjar dan tersangka HBA telah ditahan di Kejari sejak tanggal 13 Desember 2022.

” Kami akan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku hingga 21 hari kedepan, sampai berkas dilimpahkan kembali ke Pengadilan Negeri Banjar,” ujarnya, Rabu (14/12/2022).

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) pelapor HNH, Azrina Fradella mengaku kasus tersebut telah berhasil diungkap setelah tersangka HBA sudah menjabat selama satu tahun sebagai Pembakal.

” Dari penelusuran yang telah pihak kami lakukan, oknum tersebut diketahui pernah bersekolah di salah satu Madrasah Tsanawiyah, namun tidak sampai selesai,” Ungkap Azrina Fradella, Kamis (16/12/2022) sore saat dikonfirmasi via telepon.

Lalu, dirinya membeberkan pihak pelapor HNH, telah melaporkan tersangka HBA pada tanggal 27 Juni 2022 yang lalu ke Mapolres Banjar.

” Laporan tersebut dibuat atas dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu atau surat palsu yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak palsu,” pungkasnya.

Tersangka HBA, terancam Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau pasal 263 ayat (2) KUHPidana.

Pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas berbunyi ;
Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana berbunyi ;

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

(2) Dengan serupa hukuman itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Exit mobile version