MARTAPURA – Pemerhati Pemilu Kalimantan Selatan Nur Kholis Majid, menanggapi dugaan KPU Banjar yang menerima gratifikasi dari bacaleg dan parpol, pada Kirab Pemilu 2024, Rabu (20/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Banjar diduga menerima gratifikasi dari parpol dan bacaleg, untuk hadiah pada kirab pemilu beberapa waktu yang lalu.
Sampai saat ini, Bawaslu Banjar masih belum melakukan penelusuran terkait adanya dugaan gratifikasi tersebut dengan alasan masih belum ada laporan, dan masih melakukan sidang ajudikasi salah satu partai.
Kepada awak media, Nur Kholis menyampaikan bahwa Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan gratifikasi yang beredar di pemberitaan.
“Sebenarnya ada mekanismenya, bisa dari laporan masyarakat atau dari temuan, Kalau informasi didapatkan dari pemberitaan media, itu kan bisa dijadikan informasi awal untuk Bawaslu melakukan penelusuran,” ujar Nur Kholis.
Saat mengetahui bahwa Bawaslu Banjar masih belum melakukan penelusuran karena tidak ada laporan, Kholis menyebutkan Bawaslu sesuai dengan PerBawaslu bisa melakukan penelusuran, karena sudah mendapatkan informasi awal dari pemberitaan media.
“Kalau laporan itu belum lengkap dari masyarakat, maka Bawaslu bisa menjadikan informasi awal untuk menindaklanjutinya, dan masuk kedalam divisi penanganan pelanggaran,” pungkas mantan Komisioner Bawaslu Kalsel ini.