Site icon Kantor Berita Kalimantan

Pemeriksaan Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Advokat Jurkani Dipindah Ke Banjarmasin

Foto Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (ilustrasi).

Banjarmasin – Pemeriksaan saksi kunci kasus penganiayaan advokat Jurkani tidak digelar di Tanah Bumbu, tetapi dipindahkan ke Banjarmasin dan berada dibawah perlindungan LPSK, Jumat (12/11/2021).

Penyidik dari Polres Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci kasus penganiayaan advokat Jurkani. Pemeriksaan terhadap saksi yang juga sopir almarhum advokat Jurkani digelar secara tertutup di Banjarmasin dan meminjam tempat di Polresta Banjarmasin.

Terkait dengan pemeriksaan saksi kunci ini, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan atensi dan perlindungan penuh terhadap saksi. Tentang apa yang berapa dan apa yang dipertanyakan oleh penyidik tidak dapat ia sampaikan secara detail.

“Yang publik perlu ketahui, saat ini hampir semua saksi-saksi dalam kasus ini berada dalam perlindungan LPSK. Dan kami memberikan atensi terhadap kasus ini secara penuh. Hal lain yang harus kami pastikan, semua saksi harus menyampaikan keterangan sebenar-benarnya, tanpa rasa takut, terlebih untuk saksi-saksi kunci yang bisa membongkar seluruh pelakunya,” jelas Edwin Partogi, Jumat (12/11/2021).

Wakil Ketua LPSK ini juga menyampaikan kondisi para saksi yang telah menjalani pemeriksaan psikologis.

“Secara kasat mata ada dugaan (saksi) mengalami dampak psikologis dari peristiwa yang disaksikannya,” ungkapnya.

Edwin menyatakan, pemindahan tempat pemeriksaan dari Polres Tanbu ke Polresta Banjarmasin adalah pertimbangan dan kewenangan penyidik.

“Tapi dimanapun itu, LPSK siap untuk memberikan dukungan. Dan kami berharap, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik harus mempertimbangkan keamanan, kenyamanan dan kondisi saksi,” pungkasnya.

 

Exit mobile version