JAKARTA – Pemerintah janji serius membantu para korban pelanggaran HAM berat, di antaranya memberikan bantuan mendesak dan yang dibutuhkan, Sabtu (11/12/2021).
Hal ini ditegaskan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani, Sabtu (11/12/2021). “Pemberian bantuan itu dilakukan pada kasus Talangsari dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Dani, panggilan Jaleswari Pramodhawardani.
Dia menyebut bantuan terhadap para korban pelanggaran HAM di Aceh juga tengah berproses di Kemenko Polhukam.
Pemerintah juga terus mengupayakan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial maupun nonyudisial, termasuk menyusun kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR).
“Komitmen pemerintah terhadap penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM yang berat tidak pernah luntur, melalui jalur yudisial dan nonyudisial,” katanya.
Secara yudisial, ujarnya, Kejaksaan Agung sekarang sudah memulai penyidikan untuk kasus Paniai, Papua. Adapun kasus-kasus lain terus dikaji secara mendalam.
Selain itu, penyelesaian nonyudisial terus diikhtiarkan. Pembentukan kembali RUU KKR pun tengah berproses. “Penyelesaian nonyudisial terus diupayakan untuk membentuk mekanisme yang sesuai. Saat ini izin prakarsa RUU KKR sedang berproses,” ungkapnya.
penyelesaian kasus HAM berat melalui KKR dulu sempat terganjal undang-undang. UU KKR yang disahkan pada 2004 dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Sumber ; Infopublik.id
Foto: Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani (RYIADHY BUDHY NUGRAHA/InfoPublik)