Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA KBK.NEWS – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berani untuk memutus rantai bahaya ruang digital bagi generasi muda. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), aturan teknis mengenai pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi diberlakukan.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai implementasi dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Darurat Ancaman Digital: Bukan Sekadar Hiburan
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tanpa alasan. Saat ini, anak-anak Indonesia berada dalam kepungan ancaman nyata yang tersembunyi di balik layar gawai.
”Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata: paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Ia menyadari bahwa kebijakan ini mungkin memicu perdebatan atau ketidaknyamanan bagi sebagian pihak. Namun, keselamatan mental dan fisik anak-anak jauh lebih krusial.
Daftar Platform yang Mulai Dibatasi
Mulai 28 Maret 2026, pemerintah akan mulai menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi. Platform tersebut meliputi:
- Media Sosial & Jejaring: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, dan X (dahulu Twitter).
- Layanan Live Streaming & Game: Bigo Live dan Roblox.
Indonesia Jadi Pelopor Dunia Non-Barat
Kebijakan tegas ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor di antara negara-negara non-Barat yang berani mengambil sikap radikal demi perlindungan anak.
Meutya berharap langkah ini menjadi titik balik agar teknologi kembali pada fungsinya yang hakiki, yakni memanusiakan manusia. “Kita ingin memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.
Sumber : Humas Kemkomdigi
