Polsek sungai tabuk kabupaten banjar Kalimantan selatan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang terekam dalam sebuah video telepon seluler.
Kepolisian Sektor Sungai Tabuk dari Polres Banjar Kalimantan Selatan saat ini terus memburu dan mengejar seorang Pemuda berinisial ZA berusia sekitar 20 tahun tersangka Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur. Za diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap Mawar ( bukan nama sebenarnya) berusia sekitar 14 tahun seorang siswi SLTP yang terekam dalam sebuah video telepon genggam. Kasus terungkap setelah orangtua korban SF (40 th) melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami anaknya ke Polsek sungai tabuk. Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Sungai Tabuk Aiptu Teddy Yusuf .
Dari keterangan Kanit Reskrim dikatakan pihaknya memiliki video rekaman dugaan persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut ,namun karena agak kabur pihaknya tidak dapat memastikan bahwa itu adalah perbuatan tersangka Za dan perlu tenaga ahli Telematika dari Jakarta untuk lebih jelasnya.
Teddy Yusuf menjelaskan berdasarkan keterangan korban kejadian bermula saat korban ikut temannya kerumah tersangka dan ditempat tersebut korban diberi minuman yang mengakibatkan ia pusing dan terjadilah kasus dugaan pemerkosaan. ” tersangka akan dijerat undang- undang tentang Pelindungan anak pasal 81 ayat 1 dan uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara.